BAB
I
PENDAHULUAN
Manusia Indonesia yang sudah menjadi
bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda)
telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya menimbulkan
rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa
lain. Kemudian timbullah segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan
rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan
persatuan yang kokoh. Didalam kerangkanya terdapat keterkaitan antara falsafah
pancasila, UUD 1945,wawasan nusantara dan ketahanan nasional yang membangun
bangsa ini. Sedangkan agar jiwa–jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan
untuk mewujudkan cita–cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh
bangsa Indonesia melalui perwakilan.
BAB
II
PEMBAHASAN
HUBUNGAN
WAWASAN NUSANTARA DENGAN PANCASILA
1.
Pengertian
Wawasan Nusantara
GBHN
menyatakan bahwa wawasan dalam mencapai tujuan Pembangunan Nasional adalah
Wawasan Nusantara. Wawasan yang berasal dari kata wawas, mengandung arti
pandangan, keyakinan. Wawasan Nusantara adalah wawasan yang memandang Rakyat,
Bangsa, Negara dan Wilayah Nusantara darat.
Dalam
Pembangunan Nasional, wawasan Nusantara mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai satu kesatuan politik, satu kesatuan sosial budaya, satu kesatuan
ekonomi dan satu kesatuan Pertahanan dan Keamanan.
1. Kesatuan
Politik
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik, mengandung arti bahwa
kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu
kesatuan wilayah, wadah, ruang lingkup dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta
modal dan milik bersama Bangsa. Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai
seuku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai
agam dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan
bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya. Bangsa Indonesia harus merasa
satu, senasin sepenanggungan, se-Bangsa dan se-tanah air, serta mempunyai satu
tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
Dengan
satu kesatuan Politik diartikan bahwa Pancasila adalah satu-satunya Falsafah
serta Ideologi Bangsa dan Negara yang melandasi, membimbing dan mengarahkan
bangsa menuju tujuannya.
Didalam
bidang hukum dinyatakan bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu
kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya ada satu Hukum Nasional yang mengabdi
kepada kepentingan nasional.
2.
Kesatuan Sosial Budaya
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Sosial dan BUdaya berarti bahwa
masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan Bangsa harus merupakan
kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama,
merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan
kemajuan Bangsa.
Kesatuan
Sosial Budaya berarti pula bahwa Budaya Indonesia pada hakekatnya adalah satu,
sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan Budaya Bangsa yang
menjadi modal dan landasan pengembangan budaya seluruhnya, yang hasil-hasilnya
harus dapat diikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.
3.
Kesatuan Ekonomi
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan Ekonomi mengandung arti bahwa
kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik
bersama bangsa dan bahwa keperluan hidup masyarakat harus tersedia merata di
seluruh wilayah tanha air. Kesatuan Ekonomi berarti pula bahwa tingkat
perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa
meninggalkan cir-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dan dalam
pengembangan kehidupan ekonominya.
4.
Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan, mengandung
arti bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya
merupakan ancaman terhadap seluruh Bangsa dan Negara. Dan menegaskan bahwa
tiap-tiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka
pembelaan Negara dan Bangsa.
Didalam
memahami Wawasan Nusantara perlu dibedakan antara Wawasan Nusantara sebagai
konsepsi politik dan Wawasan Nusantara sebagai konsepsi kewilayahan.
1. Wawasan
nusantara sebagai konsepsi politik adalah wawasan sebagaimana yang dirumuskan
dalam GBHN sejak 1973 yang meliputi bidang-bidang politik, ekonomi, sosial
budaya.
2. Wawasan
Nusantara sebagai konsepsi kewilayahan adalah wawasan yang dicetuskan dalam
Deklarasi Djuanda pada tahun 1957, yang setelah melalui perjuangan yang sangat
panjang dan rumit diforum internasional akhirnya diakui dalam Konvensi Hukum
Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Wawasan
Nusantara sebagai konsepsi kewilayahan merupakan salah satu aspek dari pada Wawasan
Nusantara sebagai konsepsi politik. Dengan diakuinya wawasan nusantara dalam
konvensi hokum laut PBB dapat di artikan, bahwa konsepsi tersebut merupakan
hasil nyata dari perwujudan wawasan nusantara sebagaimana dimaksudkan dalam
GBHN. Hal ini memberikan konsekuensi cukup berat didalam pengembangan dan
pengelolaannya demi keberhasilan pembangunan nasional, sebagaimana dinyatakan
oleh Presiden dalam Pidato Pertanggungjawaban Presiden pada tanggal 1 Maret
1983, yaitu memberi harapan baru itu sekaligus tantangan baru yang tidak
ringan, karena harus diambil segala langka untuk mengamankan, menggali dan
memanfaatkan kekayaan laut yang bertambah sangat luas.[1]
2.
Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk
bangsa lndonesia (sukulgolongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.
Asas wawasan nusantara terdiri dari :
1.
Kepentingan dan tujuan yang sama
2.
Keadilan
3.
Kejujuran
4.
Solidaritas
5.
Kerjasama
6.
Kesetiaan terhadap kesepakatan
Semua aspek kehidupan baik politik,
ekonomi, sosial budaya,pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan
nasional.Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba
berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
3.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi
penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan
nasional.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman,
motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan,
keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara Negara di tingkat
pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat,
bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih
mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan,
kelompok, golongan, suku bangsa, dan daerah.
4.
Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal
dari kata “Panca yang artinya lima” dan “Sila yang artinya dasar”. Jadi
Pancasila terdiri dari lima dasar, yaitu :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan Yang adil dan Beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmah
kebijaksaan dalam pemusyarawatan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
5.
Fungsi Pancasila
Tujuan
bangsa Indonesia dalam merumuskan Pancasila adalah dipergunakannya sebagai
dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila digali dari falsafah dan pandangan
hidup bangsa Indonesia. Pancasila dua pengertian pokok, yaitu sebagi dasar
Negara dan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga mempunyai
fungsi yang bermacam-macam, diantaranya sebagai berikut:
1.
Pancasila sebagai Dasar Negara (State
Fundamental Norm)
Pancasila sebagai dasar Negara
Republik Indonesia disebut juga dengan dasar falsafah Negara atau ideologi
Negara. Hal itu berarti menunjukkan bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar
dalam mengatur pemerintahan Negara dan penyelenggaraan Negara. Kedudukan
Pancasila sebagai dasar Negara, sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD
1945, merupakan sumber tertib hukum tertinggi yang mengatur kehidupan Negara
dan masyarakat. Hal ini mengandung makna bahwa Pancasila sebagai kaidah dasar
Negara bersifat mengikat dan memaksa. Artinya, Pancasila mengikat dan memaksa
segala sesuatu yang berada didalam wilayah kekuasaan hukum Negara RI agar setia
melaksanakan, mewariskan, mengembangkan dan melestarikan nila-nilai Pancasila.
Jadi, semua warga Negara, penyelenggara Negara tanpa kecuali dan segala macam
peraturan perundang-undangan yang ada harus bersumber dan sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila. Sehingga, sudah jelas bahwa kedudukan Pancasila adalah
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang mempunyai fungsi pokok sebagai
ideologi Negara atau sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental.
2.
Pancasila sebagai Dasar Negara (State
Fundamental Norm)
Fungsi
pokok Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah sebagai
pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk arah bagi semua kegiatan hidup dan
penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat dan
berbangsa. Dengan demikian berarti bahwa semua sikap dan perilaku setiap
manusia Indonesia haruslah dijiwai dan merupakan pancaran pengamalan sila-sila
Pancasila.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia menunjukkan bahwa semua sila Pancasila
adalah pencerminan atau gambaran dari sikap dan cara pandang manusia Indonesia
terhadap keagamaan (Ketuhanan Yang Maha Esa), terhadap sesama manusia
(kemanusiaan yang adil dan beradab), terhadap bangsa dan negaranya (persatuan
Indonesia), terhadap pemerintah demokraasi (kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan), dan terhadap
kepentingan bersama (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).
3.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Indonesia
Pancasila berfungsi sebagai
kepribadian bangsa Indonesia berarti bahwa Pancasila adalah gambaran tertulis
dari pola perilaku atau gambaran tentang pola amal perbuatan bangsa Indonesia
yang khas yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain. Pancasila sebagai
kepribadian bangsa, yaitu bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang
berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa
persatuan dan kesatuan bangsa, berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapai hikmat
kebijaksanaan, bercita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
4.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Indonesia
Pancasila
sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, merupakan istilah yang muncul dalam
pidato kenegaraan Presiden Soekarno didepan siding Dewan Perwakilan Rakyat
Gotong-Royong (DPR-GR) pada tanggal 16 Agustus 1967. Pancasila sebagai
perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia, artinya bahwa pancasila harus kita
bela untuk selama-lamanya. Perjanjian luhur ini telah dilakukan pada tanggal 18
Agustus 1945, yaitu pada saat PPKI (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia)
menetapkan dasar Negara secara konstitusional dalam pembukaan UUD 1945.
5.
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan
Bangsa Indonesia
Dasar Negara Pancasila yang
dirumuskan dan terkandung dalam pembukaan UUD 1945, memuat cita-cita dan tujuan
nasional. Gambaran tentang Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa
Indonesia akan tampak pada rincian dan tujuan bangsa dan Negara Indonesia dalam
alenia keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu:
a. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b. Memajukan
kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
d. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.[2]
6. HUBUNGAN WAWASAN NUSANTARA BERDASARKAN FALSAFAH PANCASILA
Dasar pemikiran wawasan nasional lndonesia, Bangsa lndonesia dalam
menentukan wawasan nusantara mengembangkan dari kondisi nyata. lndonesia
dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa lndonesia yang terdiri
dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia. Berdasarkan
falsafah pancasila, manusia indonesia adalah mahkluk ciptaan tuhan yang
mempunyai naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaannya yang serba
terhubung dengan sesamannya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptannya.
Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuk mempertahankan
eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi. Berdasarkan
kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia indonesia memiliki
motivasi antara lain untuk menciptakan suasana damai dan tenteram menuju
kebahagiaan serta menyelenggarakan keteraturan dalam membina hubungan antar
sesama.
Dengan demikian, nilai-nilai pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan
berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa indonesia. Nilai-nilai
pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional
sebagai berikut:
a.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan
adanya dasar Ketuhanan maka Indonesia mengakui dan percaya pada adanya Tuhan
Yang Maha Esa yang menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta serta segala
hidup dan kehidupan di dalamnya. Dasar ini menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk Indonesia untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut
agamanya/kepercayaannya, sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD 1945. Hal ini
berarti bahwa Negara Indonesia terdiri atas ribuan pulau dengan lebih kurang
180 juta penduduk yang menganut beberapa agama (Islam, Kristen Protestan,
Kristen Katolik, Hindu dan Budha) menghendaki semua agama itu hidup tenteram, rukun
dan saling menghormati.
b.
Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Manusia adalah mahkluk Tuhan dan Tuhan tidak mengadakan perbedaan antara
sesame manusia. Pandangan hidup demikian menimbulkan pandangan yang luas tak
terikat oleh batas-batas Negara atau Bangsa sendiri, melainkan Negara selalu
harus membuka pintu bagi persahabatan dunia atas dasar persamaan derajat.
Manusia mempunyai hak-hak yang sama; oleh karena itu tidaklah dibenarkan
manusia yang satu menguasai manusia yang lain ataupun bangsa yang satu menguasai
bangsa yang lain. Berhubung dengan itu maka dasar itu tidak membenarkan adanya
penjajahan diatas bumi, karena hal yang demikian bertentangan dengan peri
kemanusiaan serta hak setiap bangsa menentukan nasibnya sendiri.
c.
Sila
Persatuan Indonesia
Sila persatuan Indonesia mengandung
arti persatuan Bangsa yang mendiami wilayah Indoneesia. Persatuan ini didorong
untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan
berdaulat. Tuhan Yang Maha Esa menciptakan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa,
masing-masing menempati wilayahnya. Demikian pula manusia yang mendiami
kepulauan nusantara ini, lambat laun berkembang menjadi bangsa Indonesia.
Sedangkan yang bermukim diwilayah bumi yang lain menjadi bangsa-bangsa lain
seperti misalnya bangsa Malasya, Jepang, Perancis, dan sebagainya.
d.
Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Dasar mufakat, kerakyatan atau demokrasi
menunjukkan bahwa Negara Indonesia menganut paham demokrasi. Paham demokrasi
berarti bahwa “kekuasaan tertinggi (kedaulatan) untuk mengatur Negara dan
rakyat terletak ditangan seluruh rakyat. Dalam UUD 1945 dinyatakan “Kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat”, Kerakyatan yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Asas demokrasi di
Indonesia adalah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang
politik, sosial dan ekonomi serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah
nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai
mufakat.
e.
Sila Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam pidato 1 juni 1945 ditegaskan bahwa prinsip kesejahteraan adalah
prinsip tidak adanya kemiskinan dialam Indonesia Merdeka. Keadilan sosial
adalah sifat masyarakat adil dan makmur kebahagiaan buat semua orang, tidak ada
penghisapan, tidak ada penindasan dan penghinaan; semuanya bahagia, cukup
sandang pangan. Tidak dengan sendirinya kita dapat mencapai kesejahteraan ini,
walau telah ada perwakilan rakyat. Di Negara Eropa dan Amerika telah ada badan
perwakilan, Parlementeaire Democratie, tetapi
justru disanalah kapitalis merajalela. Hal ini disebabkan yang dinamakn
demokrasi disana hanyalah demokrasi politik saja, tak ada keadilan sosial, tak
ada demokrasi ekonomi. Seorang pemimpin Prancis, Jean Jaures menggambarkan
tentang demokrasi politik itu sebagai berikut: Didalam Demokrasi Parlementer
tiap orang boleh memilih, boleh menjadi anggota Parlemen. Tetapi adakah sociale rechtvaardigheid, adakah
kenyataan kesejahteraan dikalangan rakyat?
Sila ini secara
bulat berarti bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam
bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sesuai
dengan UUD 1945, pengertian keadilan sosial mencakup pula pengertian adil dan
makmur.[3]
BAB III
KESIMPULAN
1.
Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara adalah wawasan yang memandang Rakyat, Bangsa, Negara dan Wilayah
Nusantara darat.
2.
Asas
wawasan nusantara terdiri dari :
1.
Kepentingan dan tujuan yang sama
2.
Keadilan
3.
Kejujuran
4.
Solidaritas
5.
Kerjasama
6.
Kesetiaan terhadap kesepakatan
3. Kedudukan
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi
penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan
nasional.
4.
Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal
dari kata “Panca yang artinya lima” dan “Sila yang artinya dasar”.
5. Hubungan
wawasan nusantara berdasarkan falsafah pancasila
Dasar pemikiran
wawasan nasional lndonesia, Bangsa lndonesia dalam menentukan wawasan nusantara
mengembangkan dari kondisi nyata. lndonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman
kekuasan dari bangsa lndonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya
dan kesejarahan Indonesia. Berdasarkan falsafah pancasila, manusia indonesia
adalah mahkluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir, dan
sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamannya, lingkungannya,
alam semesta, dan penciptannya
[1]
M Pangabean, Bahan Penataran, (Jakarta:
Sekretariat Team Pembinaan Penatar Dan Bahan Penataran Pegawai Republik
Indonesia, 1981), Hal: 96
[2]
Muhd Fahrudin, Buku Ajar Kewarganegaraan,
(Surakarta: Citra Pustaka,2010), Hal:3.
[3]
CST Kansil dan Christine ST Kansil,
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, (Jakarta: PT Pradnya
Paramita,1994). Hal: 71.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar